Kamis, 16 November 2017

Enam biji keceriaan di GUNUNG ANDONG

Edit Posted by with 1 comment
lagi perjalanan ku kali ini...


teett tooott....

waktunya pulang kuliah, d perjalanan menuju asrama, gw dan fitri bercua cua merencanankan acara untuk mengisi libur keluaran,, maklum laah mahasiswa berstatus santri,, #tampangsoktegar.. tiba2 muncul ide cemerlang. Kalo gw gambarin tiba2 di deket kepala gw ada lampu neon nyala.. #apaanseeegaje heeemm heeemm.. rapat paripurna teras depan masjid asrama dimulaaaiii,, dan saah ?? saaahhhh *bacarame2, maksud gw sepakat gituuuu...

agak sedikit nekat, karna perjalanan ini kami lakukan saat libur keluaran asrama.. yaaaaah hanya satu hari setengah.. berangkat jam 14.37 kamis 03 November 2017, dengan menggunakan motor kami yang branggotakan enam orang saya (Ayu), Fitri, Mega, Addin, Uswah dan Annisa menyisiri kota solo menuju kopeng Magelang... dudududududu #nyanyiangalau


            well.... jam 17.09 tiba laah kami diiiiiii.... base camp taruna jaya giri sawit,, yaapp kali ini kami mencoba untuk i’dad di gunug Andong,, ckckckck

            ckreekk ckreek bentar di depan gapura soo.. gw dan temen2  go away, baruu beberapa menit berjalan udah terdengar adzan Maghrib,, Allahu Akbar 3X.. tapi perjalanan tetap kami lanjutkan, daaan tibalah kami di Pos 1.. rehat bentar sambil sholat Maghrib di atas Gubuk,, sebenernya ada rasa was-was... maaf, bukan gw takut han****tu,, heee gw Cuma takut nii gubuk Rubuh !!!!!,, dah itu doang wkwkwkkw, gubuk udah kayak gitu kita pake buat sholat berjamaah.. ide baguskan ??

            setelah selesai sholat maghrib kami lanjutkan perjalanan,, gelep eeeuuyy !!! #yaiyaalaahnamanyajugamalem.. jadi gw gk bisa banyak cerita perjalan gw waktu perjalanan naik, Cuma ketemu air di kayak pancuran yg ada kerannya gitu.. dan tiba2 sampe aja di puncak,, eemmm kira2 beberapa menit setelah iqomah Isya,, cepet kan ?? eeh apa masih kelamaan ??

            dipuncak gw Cuma ngeliat ada 2 tenda yang berdiri, dan warung yg ada di atas juga terlihat tak berselera untuk berjualan.. udah laah gak usah banyak gaya, langsung mendirikan tenda aja,,, mau pindah tidur ini ceritanya...

            apa Cuma gw dan temen-temen gw yang ngerasain pakek tenda berkapasitas 4 orang tapi kita pake buat 6 orang ??? ahhaahhaahh... males gw buat bayangin, tapi gw sendiri ngerasaain,, yaa gitulaaah .. karna diatas berkabut jadi kagak bisa liat pemandangan malam magelang solo dari atas, jadi didalem tenda ajalah sambil makan nasi lauk telor asin dan sambel kacang,,,, #ceweksimpel.. hahahah bukan gk mau masak,, didalem tenda kami bercua-cua sampai terdengar suara ramai2 dari luar,,
            gak peduli seee... tapi gregett.. akhirnya kami keluar,,, ooooohhhh ternyata ada anak pramuka,, kurang tau dr SMA mana, yang jelas gw dan temen2 kagak bisa tidur,,, ribut bangeeetttttt,,,, #sekarangseeeudahsabar..

            kira2 jam 01.00 sudah mulai sunyi,, dan mata puuun mulai terpejam,, lebih dalaamm... lebih dalaaammm lagi *bacagayapesulapbuathipnotis daannnnnn huaaaaaa bangun jam 03.00.. kebiasaan asrama dibawa ke gunung neeee...

            nunggu waktu sholat subuh ngemil duluuuu sambil buat susu coklat panas dulu,,, singkat ceritaaaa.... udah mulai terang niiii.. udah mulai terlihat sekeliling yang dari semalam tertutup kabut,,, MasyaALLAH.... ini gunung apa pasar,,, rame bangettttt,,, yang tadinya gw nyampe Cuma ada 2 tenda, sekarang gw kagak bisa ngitung ada berapa tenda..

            abaikan sekeliling,, yoookkkk masak2 dulu buat sarapan.. teman setia setiap saat “mie sedap” hahahhha... goreng  roti maryam sama masak mie rebus udah cukup buat kita bahagia kok.. beneran deeh ,,, gak bohong .. #tampangmelas...

            tidur udah,,,,, makan udah,,,, tinggal foto2 ini.. ckreek ckreek duluuuu laaahhh...
            ooh ya kelupaan,, gak Cuma anak pramuka yang bikin rame,, pagi2 gw dan temen2 udah di gegerin sama santri-santri Ponpes BAITUSSALAM dan pendampingnya KPM Semarang.. berebut oksigen di gunung niiiihh gw,,,

            SUDAHLAAHH....!!! Allah sudah menuliskan ceritanya seperti itu... abaikan yang sekeliling yang penting masih tau diri aja kalo kami seorang Muslimah,, tetep jaga muru'ah


            Foto2 udaahhh.... waktunya turun niiihhhh.... turunya hp gw udah sekarat, batre gak bisa di ajak kompromi... turun gunungnya yaaaaaa gitu,, kebayang kan ??? yaudah gak usah gw ceritain... sampe di bawah jam 09.00


            Ini sedikit cerita kami,, Mahasiswi berstatus Santri yang mengisi waktu libur jum’at kluaran.. well... kami kembali ke pondok dan sampai tepat jam 12.00... siap kembali mengerjakan tugas makalah..... siap kembali tikror tahfidz..... siap presentasi..... siap nanjak gunung lagi kalo ada kesempatan.... senyumin duluuuuuuuuuu 

FIQIH MU'AMALAH, JUAL BELI AMANAH

Edit Posted by with 1 comment
Pendahuluan

              Jual beli merupakan salah satu cara pemenuhan kebutuhan manusia guna menjaga keberlangsungan hidupnya. Akan tetapi di era modern ini, seringkali seseorang terjerumus dalam transaksi yang tidak sesuai syari’at, merugikan, terkhusus dalam pemerolehan keuntungan. Konflik yang terjadi banyak pembeli yang kecewa baik karena barang yang tidak sesuai keinginana, terjadinya penipuan, serta harga yang tinggi. Dan diantara penjual seringkali mereka merasa laba yang di dapatkan kurang bahkan merasa dirugikan.
              Islam memberikan solusi jual beli dengan amanah. Agar kaum muslimin dapat memahami dan menerapkanya, tidak terjebak dalam transaksi batil maupun syubhat. Transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak dengan unsur kepercayaan dan kejujuran. Bukan hanya sekedar namanya saja, karena banyak praktik transaksi yang menamainya dengan nama islami dan amanah akan tatapi di dalamnya masih terdapat hal yang dilarang, di makruhkan, atau di ragukan hukumnya dalam syari’at.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan memaparkan jual beli amanah, terkhusus pada tata cara yang diperbolehkan oleh syar’i menurut pendapat mayoritas ulama’. Dalam pembahasan ini mencakup jenis, hukum, serta tatacara pelaksanannya. Dengan judul “Jual Beli Amanah”.





Pembahasan

Jual Beli Amanah

A.    Pengertian
               Secara bahasa, amanah artinya ithmi`nan (tenang) dan tidak takut. Terkadang kata amanah juga digunakan untuk menamakan al wafa’ (setia) dan wadi`ah (barang titipan).[1] Secara istilah, jual beli amanah digunakan untuk menamakan transaksi yang menuntut kepercayaan bagi penjual, karena dia telah menyampaikan informasi kepada pembeli yang itu merupakan amanahnya. Karena itu, jual beli amanah adalah jual beli yang dibangun atas prinsip saling percaya dan amanah antara kedua belah pihak.[2]
Sementara itu, kepercayaan dan amanah ini boleh jadi mengacu pada penjual atau pembeli, atau kedua-duanya. Misalnya, amanah dan kepercayaan yang mengacu  pada penjual. Dalam sebuah kasus jual-beli, penjual menyampaikan bahwa harga kulakan barang ini sekian rupiah. Dalam kasus ini penjual dituntut untuk amanah ketika menyampaikan harga kulakan, sehingga bisa meyakinkan pembeli.
Adapun contoh dan kepercayaan yang mengacu pada pembeli, bisa dipelajari di pembahasan macam-macam jual beli amanah.  Oleh karena itu Jual beli amanah bisa disebut dengan pengelompokan tata cara penentuan harga juga pengambilan untung. [3]

B.     Macam-Macam Jual Beli Amanah

Berdasarkan pengertian dan maksud awal Jual beli amanah yakni serupa dengan tatacara pengambilan sebuah laba, baik dengan menjualnya lebih murah ataupun lebih mahal. Menurut Dr. Wahbah Az Zuhaili Jika di lihat dari barang penggantinya (harga), maka jual beli dapat di bagi menjadi lima macam, antara lain: Jual beli Murabahah, Jual beli Musawwamah, Jual beli Tawliyah, Jual beli Isyrak, Jual beli Wadhi’ah, [4] Sebagaimana pula dalam kitab fikih islam lain. Ulama’ berbeda-beda dalam membagi jual beli amanah.

1.      Jual Beli Murabahah

           Murabahah secara bahasa merupakan masdar dari kata رابح yang bermakna adalah ziyadah (tambahan). secara istilah adalah jual beli barang dagangan dengan harga awalnya dan ditambah di dalamnya dengan keuntungan dengan syarat khusus yang di rincikan pada setiap madzhab.[5] Dan dalam istilah para ulama fiqih terdahulu yaitu salah satu bagian dari jual beli amanah. Dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian ke pada pembeli.[6]
Jual beli Murabahah merupakan transaksi yang di perbolehkan oleh syari’at. Kebanyakan para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan imam madzhab sepakat atas kebolehannya[7]. Namun berbeda jika menurut ulama Malikiyah,[8]jual beli ini hukumnya khilaful awla.
Dalam transaksi murabahah  ada beberapa hal perlu diperjelas. Murabahah adalah taransaksi jual beli yang di dasari saling percaya, karena pembeli percaya kepada pengakuan penjual mengenai harga pertama. Tanpa bukti apapun dan jug tanpa sumpah. Oleh sebab itu, kedua belah pihak tidak ada yang boleh berkhianat. Jika terjadi kerusakan dagangan di tangan penjual, atau di tangan pembeli, kemudian pembeli itu akan menjualnya kembali kepada orang lain atau pembeli lain maka di lihat dari beberapa hal.[9]
Jika kerusakan itu muncul dengan sendirinya, maka dia boleh menjualnya dengan cara murabahah dan dengan harga penuh, tanpa harus menjelaskan kerusakannya. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama Hanafiyah. Adapun dengan pendapat yang lain Zufar dan mayoritas ulama dari madzhab-madzhab lain berpendapat bahwa barang yang rusak tidak bisa dijual dengan cara murabahah, kecuali dengan menjelaskan kerusakannya. Tujuannya adalah untuk menjauhi penipuan.
Adapun jika kerusakannya terjadi karena pembeli pertama atau orang lain, maka tidak boleh menjualnya dengan cara murabahah kecuali dengan menyebutkan kerusakannya. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama. Kemudian jika terjadi penambahan dalam barang dagangan seperti anak, buah, bulu maka tidak boleh menjualnya dengan cara murabahah, kecuali dengan menjelaskan penambahannya.[10]

2.      Jual beli Musawamah
Jual beli dengan cara tawar menawar pada barang untuk menentukan suatu harga, tanpa menanyakan harga barang tersebut[11]. Hal ini sebagaimana di lakukan oleh masyarakat ketika transaksi jual beli dipasar.
Contoh: penjual memaparkan harga barannya atau menawarkan kepada si pembeli harga guci Rp. 1.500.000,00 kemudian pembeli menawar seharga 1.400.00,00, kemudian penjual memutuskan menghargainya 1.450.000 dan pembeli menyetujuinya.

3.      Jual beli Tauliyah
Secara bahasa berasal dari kata tuggal ولّÙ‰ – ولّÙ‰ على –ولّÙ‰ عن , artinya memberikan wewenang, menurut fuqoha’ adalah seorang penjual menjualkan barangnya kepada pembeli sebagaimana harga ketika membeli.[12]jual beli tersebut berdasarkan harga awal tanpa adanya laba[13].
Contoh: si A membeli buah durian 15.000,00, si A mengatakan kepada si B bahwasanya ia membeli buah tersebut seharga 15.000,00 dan ia menawarkan kepada si B dengan harga yang sama.
Menurut jumhur Hanafiyah, Syafi’iah dan Ad-Dardiri dari Malikiah tidak boleh jual beli tauliyah pada barang yang bisa berpindah sebelum barang tersebut berada ditangan pembeli. Akan tatapi ulama’ malikiah memperbolehkanya pada makanan. Dan syarat sebelum penyerahan ini hendaknya antara penjual dan pembeli sudah menentukan harga barang, waktu penyerahan, dan lain lain. Da menurut hanabilah hal tersebut di perbolehkan asal barang sudah ditentukan[14].

4.      Jual beli Isyrak
Jual beli isyrak ialah menjual sebagian barang dengan harga asli tanpa adanya keuntungan atau kekurangan[15]. Hukum dan syarat  jual beli isyrak sebagaiman jual beli tauliyah. Karena isyrak sebagaimana tauliyah ika secara keseluruhan[16].
Contoh: si a membeli buah pir seharga Rp. 30.000,00, atau 15.000,00/kg. kemudian 1 kg pir terjual dengan mendapatkanlaba sedangkan 1 kg lagi di jual dengan harga beli asli yakni Rp. 15.000,00/kg.

5.      Jual beli Wadhi’ah
Secara bahasa berasal dari kata وضع  yang bila dalam jual beli ضعة   dan وضيعة berarti kerugian[17].  Tipa madzab mempunyai sebutan khusus untuk jual beli ini, mawadhi’ah[18], khathitah[19], mukhosaroh dan mukhotoh[20].
Menurut istilah para ulama’ fikih adalah jual beli dengan harga lebih rendah dari haga awal [21]. Atau makna yang lebih masyhur adalah jual beli dengan harga yang lebih redah dari hrga beli dan hal tersebut di ketahui kedua belah pihak dengan prinsip amanah jenis jual beli ini diperblehkan secara syar’i[22]. Contoh:  si A membeli apel seharga 15.000,00 lalu ia mengatakan kepada si b harga jual  tersebut dan menyuruh si B untuk membelinya seharaga 13.000,00

C.     Syarat-Syarat Jual Beli amanah

Pada dasarnya syarat antar jenis jual beli amanah sama, hanya beberapa hal yang membedakanya. Sehingga para ulama’ tidak merincikan syaratnya secara terperinci. Dan  lebih banyak memaparkan pada syarat jual beli murabahah, akan tetapi tetap ada penjelasan jikalau ada perbedaan. Berikut syarat jual beli amanah[23]:

1.      Hendaknya pembeli mengetahui harga awal (harga beli)
            Ini merupakan syarat umum dari jual beli amanah[24]. Sebgaimana pendapat para imam madzab[25] sepakat bahwa boleh menjual apa saja yang telah dibelinya dengan mengambil laba asalkan dengan menjelaskan harga pembelian dan banyakya laba yang dikehendaki. Misalnya: seseorang mengatakan: “ aku menjual barang ini kepadamu dengan harga pokok sekian dan labanya sekian”

2.      Mengetahui jumlah keuntungan (yang diminta penjual)
Mengetahui  keuntungan yang di minta penjual hendaknya jelas, kerena keuntungan adalah bagian dari harga barang. Sementara mengetahui harga barang adalah syarat sah semua jenis jual beli[26]

3.      Modal yang dikeluarkan hendaknya berupa barang mitsliyat (barang dengan memiliki varian serupa)[27].
Contoh : barang yang bisa ditakar, ditimbang dan di jual satuan dengan varian berdekatan. Ini adalah syarat untuk murobahah dan tawliyah,  terlepas dari penjualan tersebut dilakuakan dengan penjual pertama atau dengan orang lain, juga terlepas apakah keuntungan yang diminta serupa dengan modal pertama atau tidak. Jika harga itu  berupa sesuatu yang  tidak memiliki varian sejenis seperti barang dagangan, maka ia tidak boleh dijual dengan cara murabahah ataupun tawliyah kepada seseorang yang tidak memiliki barang tersebut. Karena murabahah dan tawliyah adalah menjual sesuai dengan harga pertama dengan ditambah keuntungan.
Adapun jika barang dagangan tersebut di jual dengan cara murabahah dari oarang yang memilikinya atau menguasainya, jika dia menjadikan keuntungan itu suatu yang berbedadari harga awal dan bersifat jelas misalnya dirham dan pakaian tertentu maka hukumnya adalah boleh.
Jika barang tersebut dijual dengan cara wadhi’ah kepada seseorang yang memiliki barang tersebut maka hukumnya bertolak belakang dengan murabahah yaitu jika ia menjadikan potongan harga sebagian bagian yang berbeda dari modal (harga awal) dan bersifat jelas, seperti dirham dan yang sejenisnya, maka humumnya tidak boleh. Hal iku karena dia menggugurkan kadar potongan harga dari modal, sementara dalam kasus in ibesarnya potongan ini tidak di ketahui dengan jelas.[28]

4.      Jual beli amanah pada barang-barang ribawi hendaknya tidak menyebabkan terjadinya  riba nasiah terhadap harga pertama.
Contohnya adalah membeli barang yag di timbang atau ditakar dengan barang sejenis, maka tidak boleh menjualnya kembali dengan Murabahah, karena murabahah adalah menjual dengan harga pertama dengan ditambah keuntungan tertentu, sementara memberikan barang tersebut tambahan adalah riba. Tapi jika barangnya berbeda maka boleh menjualnya dengan murabahah dan jenis lainya[29].

5.      Transaksi yang pertama hendaknya sah
Jika transaksi yang pertama tidak sah, maka barang yang bersangkutan tidak boleh dijual dengan cara murabahah.[30]

6.      Tidak diperbolehkan menjual barang kepada penjualnya sendiri dengan harga lebih murah menurut pendapat Hanfiyah dan Malikiah[31].

D.    Ketentuan modal dalam jual beli amanah

Yang dimaksud dengan modal disini adalah jumlah harga yang harus dibayar pembeli pertama sesuai dengan kesepakatan dalam jual beli atau sesuatu yang digunakan untuk memiliki suatu barang dengan akad. Bukan uang tunai yang di terima setelah transaksi sebagai ganti harga yang disepakati dalam transaksi. Karena murabahah adalah menjual barang sesuai dengan harga pertama, sementara harga pertama adalah jumlah harga yang harus dibayar sesuai dengan kesepakatan jual beli.
Dan yang di maksud dengan harga awal adalah hal yang wajib ada dalam jual beli, terkhusus bagi pembeli ke-dua pada jenis tauliyah dan ditambah dengan laba dalam jual beli murobahah.
Adapun hal-hal yang bisa dimasukan kedalam modal adalah semua biaya yang dikeluarkan untuk barang  dagangan dan menyebabkan bertambahnya barang dagangan. Dan dalam kebiasaan para pedagang dimasukan kedalam modal. Contohnya :  biaya untuk memutihkan dan memberi warna, biaya loundry, biaya jahit, biaya makelar, biaya mengembala domba dan memberi makan ternak.
            Adapun yang tidak bisa dimasukan kedalam modal adalah : upah dokter, upah bekam, upah khitan, upah dokter hewan , upah mengajari Al Qur’an.[32]

E.     Hukum khiyanah dalam jual beli amanah

Ketika dalam jual beli amanah terdapat khiyanat baik hal tersebut diketahui dengan pengakuan penjual, sumpah atau bukti lain, baik dalam cara pembayaran, harga, dan lain lain. maka dalam hal tersebut para ulama’ membedakan cra penyelesaianya:
1.      Khiyanah dalam cara pembayaran
Contoh: karena kredit, A membeli hp oppo f3 secara kredit seharga 6 jt kepada C, kemudian C memberi tahu B bahwa A membeli motor ini 6 jt, namun tindak kreditnya dirahasiakan. Jika B mau beli maka harganya 7 jt tunai. Beberapa hari setelah transaksi B baru mengetahui bahwa hp itu kredit.
Dalam kasusu ini ulama’ hanafiyah, malikiah[33] dan syafi’iah[34] berpendapat bahwa si pembeli ke 2 ( si B) memiliki hak untuk melanjutkan jual beli tersebut atau membatakanya.
2.      Khiyanah dalam informasi harga
Misalnya A membeli mobil seharga 100 juta . Kemudian dia memberi tahu B bahwa dia beli mobil tersebut 120 juta. Si B boleh membeli mobil ini jika dia membayar  120 juta , dengan harapan agar B beranggapan bahwa A tidak mengambil untung Hpnya. Setelah beberapa hari, B baru sadar bahwa aslinya dia membeli mobil tersebut 100 juta bukan 120 juta. Dalam kasus semacam ini, ulama berbeda pendapat dalam hukumnya:
a)      Syafi`iyah[35], Hambali[36], dan Imam Abu Yusuf[37] berpendapat bahwa pembeli tidak memiliki hak khiyar. Namun dia mengambil jatah karena khianat.
b)      Abu Hanifah[38] mengatakan: bahwa pembeli memiliki hak khiyar. Dia boleh mengambil seluruh uang yang dia bayarkan (membatalkan transaksi). Namun untuk jual beli tauliyah, tidak ada hak khiyar untuk pembeli. Dia boleh mengurangi harga barang sebatas khianatnya dan dia beli dengan harga sisanya.
c)      Muhammad bin Hasan[39] dan pendapat lain dalam mazhab Syafi`iyah[40], bahwa jika terjadi khianat dalam informasi harga, pembeli memiliki hak khiyar untuk transaksi murabahah maupun tauliyah.
3.    Dalam jual beli wadhi’ah hukumnya mengikuti murabahah, dan isyrak mengikuti hukum tauliyah.[41]



kesimpulan

Pada dasarnya maksud awal Jual beli amanah yakni serupa dengan tatacara pengambilan sebuah laba, baik dengan menjualnya lebih murah ataupun lebih mahal. adapun macam-macam jual beli Amanah antara lain jual beli Murabahah, jual beli musawwamah, jual beli tauliyah, jual beli isyrak dan jual beli wadhi’ah.
Penjelasan mengenai macam-macam jual beli amanah antara lain Jual beli Murabahah adalah jual beli barang dagangan dengan harga awalnya dan ditambah di dalamnya dengan keuntungan dengan syarat khusus yang di rincikan pada setiap madzhab. Jual beli Musawamah jual beli dengan cara tawar menawar pada barang untuk menentukan suatu harga, tanpa menanyakan harga barang tersebut. Hal ini sebagaimana di lakukan oleh masyarakat ketika transaksi jual beli dipasar. Jual beli Tauliyah adalah ketika seorang penjual menjualkan barangnya kepada pembeli sebagaimana harga ketika membeli. Dalam kata lain jual beli tersebut berdasarkan harga awal tanpa adanya laba. Jual beli Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan harga asli tanpa adanya keuntungan atau kekurangan. Dan jual beli Wadhi’ah yang merupakan jual beli dengan harga lebih rendah dari haga awal . Atau makna yang lebih masyhur adalah jual beli dengan harga yang lebih redah dari hrga beli dan hal tersebut di ketahui kedua belah pihak dengan prinsip amanah.
Pada dasarnya syarat antar jenis jual beli amanah sama, hanya beberapa hal yang membedakanya. Sehingga para ulama’ tidak merincikan syaratnya secara terperinci. Seperti, Hendaknya pembeli mengetahui harga awal (harga beli), Mengetahui jumlah keuntungan (yang diminta penjual), Modal yang dikeluarkan hendaknya berupa barang mitsliyat (barang dengan memiliki varian serupa), Jual beli amanah pada barang-barang ribawi hendaknya tidak menyebabkan terjadinya  riba nasiah terhadap harga pertama, Transaksi yang pertama hendaknya sah, dan tidak diperbolehkan menjual barang kepada penjualnya sendiri dengan harga lebih murah.
Pada setiap transaksi jual beli amanah terdapat modal yang merupakan jumlah harga yang harus dibayar pembeli pertama sesuai dengan kesepakatan dalam jual beli atau sesuatu yang digunakan untuk memiliki suatu barang dengan akad. Dan yang di maksud dengan harga awal adalah hal yang wajib ada dalam jual beli. Adapun hal-hal yang bisa dimasukan kedalam modal adalah semua biaya yang dikeluarkan untuk barang  dagangan dan menyebabkan bertambahnya barang dagangan.
Ketika dalam jual beli amanah juga terdapat khiyanat baik hal tersebut diketahui dengan pengakuan penjual, sumpah atau bukti lain. Seperti Khiyanah dalam cara pembayaran dan Khiyanah dalam informasi harga .


  


Referensi

‘Amirah, Al-Qalyubi, Hasyiyataani Qalyubi wa ‘Amirah, cet: 3, Jld 2, 1956
Abadi, Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuzi, Qomus Al-Muhith, Beirut, Mu’asasah Ar-Risalah, 2008
Ad-Dardiri, Muhammad bin Ahmad, Syarh shaghir, Jld 3, Kairo
Ad-Dasuqi, Muhammad, Hasyiyah Ad-Dasuqi, Jld 3, Ihya’ Al-Kutub al-‘arabiyah
Ad-Dimasyqi,Muhammad bin Abdurrahman, Fiqih Empat Mazhab, cet: 17, (Bandung, Hasyimi, 2016), Hlm 225
Al-Barkati, Muhammad ‘Amim ihsan Al-Majdadi, Mu’jam Ta’rifat Al-fiqhiyyah, cet 1, Beirut, Dar Al-kutub Al-‘ilmiyah, 2003
Al-Kasani, Ibnu Mas’ud, Bada’i Ash-Shana’I fi Tartib As-Syara’i, cet: 3 Jld 5,  Beirut, Darr Al-Kutub Al-‘ilmiyah, 1974
Al-Maqdisi, Muhamad bin Muflih, Al-Furu’, Jld 6, Darul Hijr
As-syarbini. Mughni Muhtaj, Jld 2 , Beirut, Dar Al-Ma’arif, 1997
Az-Zuhaili, Wahbah, Al wajiz fil fiqh Al-Islami, cet: 2, Jld 2 Damaskus, Darul Fikr, 2006
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Mu’amalh Al-Maaliyah Al-Mu’asiroh, Damaskus, Darul Fikr , 2006
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam wa Adhilatuhu, Damaskus, Darul Fikr, 2007
Dhaif, Syauqi, Al-Mu`jam Al-Wasith, cet: 4 ,Arab Saudi, Maktabah As-Syuruq Ad-Dauliyah, 2004
Jaziry, Abdurrohman, Kitab Fiqih ‘ala Madzahibul Arba’ah, Beirut, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2003
Umar, Ahmad Mukhtar, Mu’jam Al-Lughah Al-‘Arobiyah AL-Mu’asiroh , Kairo, ‘Alam Al-Kutub, 2008
Wizarotul Auqofi Wa Sunuul Al-islamia Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, cet: 2, Jld 9, 36, 37, 44, Kuwait, Thabaqat Dzat As-salasil, 1986



[1]  Syauqi Dhaif, Al-Mu`jam Al-Wasith, cet: 4 ( Arab Saudi, Maktabah As-Syuruq Ad-Dauliyah, 2004)  Hlm . 48
[2] Wizarotul Auqofi wa suunul Al-Islamia, Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, cet: 2 (Kuwait, Thabaqat Dzat As-salasil, 1986), Jld 9,  Hlm 48
[3] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adhilatuhu, (Damaskus, Darul Fikr, 2007), Jld 5, Hlm 357.
[4] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adhilatuhu, (Damaskus, Darul Fikr, 2007), Jld 5, Hlm 357.
[5]  Abdurrohman Jaziry, Kitb Fiqih ‘ala Madzahibul Arba’ah, (Beirut, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2003), Jld 2, Hlm 250
[6] Wizarotul Auqofi wa suunul Al-Islamia,  Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, cet: 2 (Kuwait, Thabaqat Dzat As-salasil, 1986), Jld 36, Hlm 318
[7] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adhilatuhu, (Damaskus, Darul Fikr, 2007), Jld 5, Hal 358
[8] Muhammad bin Ahmad Ad-dardiri, Syarh shaghir, (Kairo) , Jld 3, Hlm 215
[9] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adhilatuhu, (Damaskus, Darul Fikr, 2007), Jld 5, Hal 363
[10] Ibid
[11] Wizarotul Auqofi wa suunul Al-Islamia , Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, cet: 2 (Kuwait, Thabaqat Dzat As-salasil, 1986), Jld 37, Hlm 159
[12] Ahmad Mukhtar Umar, Mu’jam Al-Lughah Al-‘Arobiyah AL-Mu’asiroh , (Kairo, ‘Alam Al-Kutub, 2008), Jld 3, Hlm 2498
[13] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalh Al-Maaliyah Al-Mu’asiroh, (Damaskus, Darul Fikr , 2006), Hlm 222
[14] Wizarotul Auqofi wa suunul Al-Islamia , Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, cet: 2 (Kuwait, Thabaqat Dzat As-salasil, 1986), Jld 9 ,Hlm 51
[15] Wahbah Az-Zuhaili, Al wajiz fil fiqh Al-Islami, (Damaskus, Darul Fikr, 2006), Jld 2, Hlm 105
[16] As-syarbini. Mughni Muhtaj, (Beirut, Dar Al-Ma’arif, 1997), Jld 2 , Hlm 101
[17] Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuzi Abadi, Qomus Al-Muhith, (Beirut, Mu’asasah Ar-Risalah, 2008), Hlm 772
[18] Ibnu Mas’ud Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’I fi Tartib As-Syara’i, cet: 3 ( Beirut, Darr Al-Kutub Al-‘ilmiyah, 1974), Jld 5,  Hlm 228
[19] Muhammad Ad-Dasuqi, Hasyiyah Ad-Dasuqi, (Ihya’ Al-Kutub al-‘arabiyah), Jld 3 , Hlm 163
[20] As-syarbini. Mughni Muhtaj, (Beirut, Dar Al-Ma’arif, 1997), Jld 2 , Hlm 102
[21] Muhammad ‘Amim ihsan Al-Majdadi Al-Barkati, Mu’jam Ta’rifat Al-fiqhiyyah, cet 1, (Beirut, Dar Al-kutub Al-‘ilmiyah, 2003), Hlm 238
[22] Wizarotul Auqofi wa suunul Al-Islamia , Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, cet: 2 (Kuwait, Thabaqat Dzat As-salasil, 1986), Jld 44 ,Hlm 6
[23] Wahbah Az-Zuhaili, Al wajiz fil fiqh Al-Islami, (Damaskus, Darul Fikr, 2006), Jld 2, Hlm 105
[24] Ibid
[25] Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, cet: 17, (Bandung, Hasyimi, 2016), Hlm 225
[26] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adhilatuhu, (Damaskus, Darul Fikr, 2007), Jld 5, Hal 363
[27] Ibid, Hlm 359
[28] [28] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adhilatuhu, (Damaskus, Darul Fikr, 2007), Jld 5, Hlm 35
9[29] Wahbah Az-Zuhaili, Al wajiz fil fiqh Al-Islami, (Damaskus, Darul Fikr, 2006), Jld 2, Hlm 106
[30]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adhilatuhu, (Damaskus, Darul Fikr, 2007), Jld 5, Hal 360
[31] Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, cet: 17, (Bandung, Hasyimi, 2016), Hlm 225
[32]  Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adhilatuhu, (Damaskus, Darul Fikr, 2007), Jld 5, Hlm 361
[33] Muhammad Ad-Dasuqi, Hasyiyah Ad-Dasuqi, (Ihya’ Al-Kutub al-‘arabiyah), Jld 3 , Hlm 168- 169
[34] Al-Qalyubi dan ‘Amirah, Hasyiyataani Qalyubi wa ‘Amirah, cet: 3, (1956), Jld 2, Hlm 223-224
[35] Ibid
[36] Muhamad bin Muflih Al-Maqdisi, Al-Fur, (Darul Hijr) ,Jld 6, Hlm 261
[37] Ibnu Mas’ud Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’I fi Tartib As-Syara’i, cet: 3 ( Beirut, Darr Al-Kutub Al-‘ilmiyah, 1974), Jld 5,  Hlm 226
[38] Ibid
[39] Ibnu Mas’ud Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’I fi Tartib As-Syara’i, cet: 3 ( Beirut, Darr Al-Kutub Al-‘ilmiyah, 1974), Jld 5,  Hlm 226
[40] Al-Qalyubi dan ‘Amirah, Hasyiyataani Qalyubi wa ‘Amirah, cet: 3, (1956), Jld 2, Hlm 223-224
[41] Wizarotul Auqofi wa suunul Al-Islamia, Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, cet: 2 (Kuwait, Thabaqat Dzat As-salasil, 1986), Jld 9 ,Hlm 5